Label

Sabtu, 25 Februari 2012

BERDIRINYA MUSEUM DAERAH PROV. NTT

Museum Daerah Provinsi NTT

Museum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan koleksinya merupakan museum jenis umum sebab memiliki sepuluh jenis koleksi, yaitu geologika, biologika, etnografika, arkeologika, historika, numismatika dan heraldika, filologika, keramikologi, seni kriya, dan teknologi. Lokasi museum ini termasuk dalam wilayah administratif provinsi, tepatnya di kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Museum Provinsi NTT terletak di Jalan El Tari II No. 52 Walikota Baru Kupang Perintisan pendirian Museum Provinsi NTT dimulai pada tahun anggaran 1977/1978 dibiayai oleh Proyek Pelita – Bidang Kebudayaan. Secara teknis, proyek perintisan pendirian museum ini ditangani oleh Bidang Permuseuman Sejarah dan Kepurbakalaan – Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Museum Provinsi NTT secara resmi dinyatakan berdiri pada 1991 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 01/1991 tanggal 9 Januari 1991. Museum ini berasitektur modern dengan bentuk atap bernuansa budaya yang merupakan bentuk atap rumah adat suku Timor dan suku Sumba. 
Pada sekitar 1980-an kegiatan-kegiatan menyangkut pendirian museum lebih diutamakan pada pendirian gedung, pengadaan koleksi, dan program tenaga pengelola Museum Provinsi NTT.
Pada sekitar 1980-an kegiatan-kegiatan menyangkut pendirian museum lebih diutamakan pada pendirian gedung, pengadaan koleksi, dan program tenaga pengelola Museum Provinsi NTT.
Pada awal pendirian museum selalu dialokasikan dana untuk pengadaan koleksi. Tim pengadaan koleksi disebar ke berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur untuk mengumpulkan berbagai jenis benda budaya. Benda koleksi museum kebanyakan diperoleh melalui imbalan ganti rugi dan hibah. Hingga saat ini Museum Provinsi NTT telah memiliki koleksi sejumlah 6436 buah dengan klasifikasi sebagai berikut:

NO
JENIS KOLEKSI
JUMLAH
1
Geologika

2
Biologika

3
Etnografika

4
Arkeologika

5
Sejarah

6
Heraldika /numismatika

7
Filologika

8
Keramik

9
Seni rupa

10
Teknologika


Visi dan Misi Museum

Sejalan dengan tujuan museum negeri di Indonesia, Museum Provinsi NTT mengemban tugas untuk :
  1. Menyelamatkan, melestarikan, dan menyebarluaskan bukti material manusia dan  lingkungannya.
  2. Sarana pendidikan nonformal yang bersifat sosial kultural edukatif untuk usaha transformasi dan proses sosialisasi sesuai dengan dasar dan tujuan proses belajar.
  3. Sarana rekreasi yang memberikan inspirasi, apresiatif, kreatif, instrokspektif yang memperkuat identitas bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Visi Museum Provinsi NTT adalah mengembangkan diri sebagai pusat studi ilmiah dan kegiatan edukatif kultural, wahana pengenalan jati diri, sumber inspirasi, dan apresiasi budaya dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjembatani keanekaragaman adat dan budaya Nusa Tenggara Timur.
Untuk mewujudkan visi, dirumuskan misi Museum Provinsi NTT, yaitu menyelamatkan, memelihara, dan memanfaatkan benda-benda warisan sejarah alam dan budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat identitas diri, mendorong kreativitas, memupuk toleransi, menunjang pendidikan, dan pariwisata serta menampilkan kekayaan budaya Nusa Tenggara Timur ke ajang yang lebih luas. ie Edukasi & Publikasi

Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Museum Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2001
Dalam menjalankan aktivitas suatu organisasi sangat penting didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk menunjang tugas pokok.
Museum Provinsi NTT didukung oleh staf berjumlah 31 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditambah tenaga kontrak sebanyak enam orang sebagai tenaga cleaning service dan asisten satuan pengamanan. Sebagai pendukung kegiatan dalam pengelolaan museum, berdasarkan struktur organisasi Museum Provinsi NTT memiliki tenaga pengelola yang terdiri dari:
  1. Kepala Museum satu orang yang memiliki tugas pokok menyusun rumusan kebijakan teknis,  merencanakan langkah-langkah operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kewenangan provinsi yang ada di kabupaten/kota, mengumpulkan, merawat, mengawetkan, meneliti, memberikan bimbingan edukatif, mengadakan pameran, membagi tugas, melakukan pembinaan atas budaya kerja dan waskat kepada bawahan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur.  
  2. Kepala Sub BagianTata Usaha satu orang dengan staf berjumlah empat orang. Tugas pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan urusan kepegawaian, pengawasan melekat, budaya kerja, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas serta memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan museum. 
  3. Jabatan Fungsional tercantum pada struktur, tetapi pada kenyataannya tidak ada penerapannya secara kelembagaan. 
  4. Kepala seksi terdiri dari:  
  • Kepala Seksi Pengkajian dan Penyelamatan Koleksi satu orang dengan staf berjumlah tiga orang. Tugas pokok seksi ini adalah menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengumpulan, perawatan, pengkajian, dan penyelamatan koleksi dan benda-benda bersejarah. 
  • Kepala Seksi Edukasi dan Publikasi satu orang dengan staf berjumlah sembilan orang. Seksi Edukasi dan Publikasi memiliki tugas pokok menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan perpustakaan, pendokumentasian, publikasi hasil penelitian, memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis, serta menyajikan pameran benda-benda bersejarah dan ilmiah.
Kegiatan Museum

Kegiatan museum meliputi kegiatan tahunan yang terdiri dari pameran tetap, pameran keliling, dan pameran temporer, kegiatan sosialisasi di sekolah bagi pelajar tingkat SLTP dan SLTA, pengadaan koleksi benda budaya, pendataan, konservasi dan perawatan, serta kegiatan monitoring, yaitu kegiatan mengunjungi situs, rumah adat, museum-museum di daerah kabupaten/kota, dan tempat-tempat bersejarah. Kegiatan-kegiatan museum secara kelembagaan menurut tugas pokok pengelola museum adalah sebagai berikut :

A). Seksi Edukasi dan Publikasi
  1. Melakukan bimbingan terhadap pengunjung dari berbagai lapisan masyarakat
  2. Melakukan sosialisasi ke berbagai daerah tentang keberadaan museum serta arti pentingnya dalam memberikan/menambah ilmu pengetahuan. 
  3. Melakukan kegiatan ceramah, diskusi, dan seminar. 
  4. Mengadakan pameran keliling. 
  5. Mengelola Perpustakaan.
B). Seksi Koleksi dan Konservasi
  1. Survey dan pengadaan koleksi.
  2. Inventarisasi koleksi. 
  3. Penulisan naskah koleksi. 
  4. Perawatan koleksi. 
  5. Mempersiapkan pameran temporer. 
  6. Registrasi koleksi.
C). Bagian Tata Usaha
  1.  Mengelola Persuratan. 
  2.  Mengelola tiga M (Man, Money, Maintenance)

ALAMAT : Jalan Raya Eltari II Kota Baru, Kupang, NTT
Telepon 0380-832471
Faks. 0380-832471
Sumber : Museum Daerah Provinsi NTT.

Tidak ada komentar: