Label

Jumat, 24 Februari 2012

Lampu kendaraan anda mengganggu

Ini hari beta amper bapuku deng satu nyong. Gara-gara beta togor dia soal dia pung lampu jauh yang sorot sampe mata biji.
Jengkel pung karja, sampe di rumah beta coba cari tau di google, kira-kira aturan soal karmana katong pake lampu jauh dan dekat tu karmana. Beta dapat satu tulisan bagus. Semoga bermanfaat

http://panjimitiqo.wordpress.com
Sopan santun berlalu lintas pada negeri kita memang telah lama sekali kita lupakan. Maklum, agar mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) di negeri ini, ukurannya memang bukan keterampilan membawa kendaraan bermotor. Cukup punya KTP serta uang, dijamin mampu mendapatkan kartu yang jaman dulu sering disebut dengan rebues itu. Jangankan bagaimana cara berkendara yang benar, menggunakan lampu dim serta klakson saja banyak sekali pengemudi yang tidak mengerti tata caranya. Tidak percaya? Perhatikan saja kebiasaan pengemudi di Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Jakarta Cikampek. Mungkin, seratus orang pengemudi yang ada, hanya terdapat tidak lebih dari 5 orang yang sebenarnya pantas mendapatkan SIM.

Menurut regulasi berlalu lintas pada dunia internasional, yang juga terdapat pada UU Nomor 14 tahun 1992 tetantang lalu lintas berikut peraturan pemerintah yang menyertainya, klakson serta lampu dim itu hanya boleh digunakan pada saat darurat saja. Mestinya, Anda harus segera mematikan lampu dim atau jarak jauh pada saat Anda pada kesempatan pertama berpapasan dengan pengendara lain dari arah depan.
Di kala pengemudi lain menggunakan lampu dim berkedip-kedim, itu tandanya ia memberikan prioritas kepada Anda untuk bergerak lebih dahulu. Namun tetapi, tanda ini terkadang berlaku kebalikan di negeri kita. Ini yang salah kaprah.
Ketika Anda mengikuti kendaraan lain di belakangnya, sebenarnya tidak diperbolehkan menyalakan lampu dim. Pasalnya, cara ini bisa menyilaukan kendaraan yang kita ikuti, serta tentu saja sangat membahayakan. Sebaliknya, jika kita tahu diikuti kendaran lain di belakang yang ingin mendahului, sementara jalur sebelah kiri memungkinkan untuk digunakan, sebaiknya kendaraan yang ingin mendahului itu segera diberi kesempatan untuk menyalip. Tetapi, kalau lalu lintas padat, pertahankan jalur yang Anda lalui Berpindah jalur, memang diperbolehkan, namun demikian harus dilakukan setelah jalur benar-benar aman .
Cuma persoalannya, cara berlalu lintas yang benar, memang telah menjadi barang langka di negeri ini. Di saat seseorang hendak berkendaraan yang benar, e… malah dapat ejekan. Yang ugal-ugalan, malah mendapat sorakan. Namun demikian, tidak ada salahnya budaya sopan berlalu lintas tersebut mulai kita tumbuh kembangkan kembali. Ingat! Lebih baik sedikit lambat asal selamat.

Sumber : kiosban.com


Tidak ada komentar: